Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dan/atau badan berkewajiban untuk: a. menciptakan, memelihara dan melestarikan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam melaksanakan segala aktifitasnya; b. mencegah terjadinya gangguan dan bahaya yang dapat mengganggu terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; dan c. melaksanakan, tunduk dan taat terhadap kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Koreksi Anda