Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Setiap orang dan/atau badan berkewajiban untuk:
a. menciptakan, memelihara dan melestarikan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam melaksanakan segala aktifitasnya;
b. mencegah terjadinya gangguan dan bahaya yang dapat mengganggu terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; dan
c. melaksanakan, tunduk dan taat terhadap kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Koreksi Anda
