Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk: a. merasakan dan menikmati ketertiban dan ketentraman; b. mendapatkan perlindungan dari ancaman bahaya, kerusuhan sebagai akibat dari tidak tertibnya masyarakat dan adanya perusakan lingkungan hidup; dan c. melakukan aktifitas atau kegiatan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabatnya baik sebagai pribadi maupun sebagai mahluk sosial dihadapan sesamanya dan Tuhannya.
Koreksi Anda