Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk:
a. merasakan dan menikmati ketertiban dan ketentraman;
b. mendapatkan perlindungan dari ancaman bahaya, kerusuhan sebagai akibat dari tidak tertibnya masyarakat dan adanya perusakan lingkungan hidup; dan
c. melakukan aktifitas atau kegiatan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabatnya baik sebagai pribadi maupun sebagai mahluk sosial dihadapan sesamanya dan Tuhannya.
Koreksi Anda
