Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam hal PPNS belum ada dalam jajaran Satpol PP, maka pelaksanaan tugas PPNS dimintakan bantuan kepada POLRI untuk melaksanakannya.
Koreksi Anda
