Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a dikenakan kepada orang atau badan yang melakukan kegiatan dengan tidak melengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan. (2) Sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b dikenakan kepada orang atau badan yang tidak melakukan kewajiban atau melakukan perbuatan yang dilarang atau kegiatan pada tempat- tempat yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan Perundang- undangan. (3) Sanksi yang dapat dijatuhkan secara bersamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dikenakan kepada orang atau badan yang melaksanakan kegiatan pada tempat yang dilarang dengan tidak melengkapi syarat administrasi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga akibat dari perbuatan tersebut dapat merugikan dirinya sendiri dan/atau merusak tatanan pemerintahan dan/atau mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Koreksi Anda