Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Sanksi terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat berupa:
a. Sanksi administrasi; dan
b. Sanksi pidana.
(2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah yang dibentuk tersendiri untuk mengatur kegiatan tertentu.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan secara bersamaan dalam satu perbuatan pelanggaran.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak terhapuskan oleh persyaratan admisnistrasi yang dibuat dengan cara tidak jujur atau dengan perbuatan persekongkolan jahat sehingga seolah- olah tidak terjadi perbuatan pelanggaran.
Koreksi Anda
