Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan PPNS untuk melakukan tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf i, dapat dilakukan dalam bentuk :
a. penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas lainnya;
b. menyita izin trayek dan izin-izin lainnya;
c. memasang/menempelkan stiker/papan pengumuman
sebagai pernyataan Pelaku pelanggaran; dan /atau
d. mengumumkan dimedia massa.
(2) Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, PPNS membuat dokumen hasil pemeriksaan dan/atau berita acara, meliputi :
a. pemeriksaan tersangka;
b. pemasukan rumah;
c. penyitaan benda;
d. pemeriksaan surat;
e. pemeriksaan saksi; dan
f. pemeriksaan di tempat kejadian dan mengirimkan berkasnya kepada Pengadilan Negeri dengan tembusan kepada Penyidik Polisi Negara Republik INDONESIA.
(3) Dalam melakukan tugasnya, PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan dan/atau penahanan.
Koreksi Anda
