Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan PPNS untuk melakukan tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf i, dapat dilakukan dalam bentuk : a. penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas lainnya; b. menyita izin trayek dan izin-izin lainnya; c. memasang/menempelkan stiker/papan pengumuman sebagai pernyataan Pelaku pelanggaran; dan /atau d. mengumumkan dimedia massa. (2) Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, PPNS membuat dokumen hasil pemeriksaan dan/atau berita acara, meliputi : a. pemeriksaan tersangka; b. pemasukan rumah; c. penyitaan benda; d. pemeriksaan surat; e. pemeriksaan saksi; dan f. pemeriksaan di tempat kejadian dan mengirimkan berkasnya kepada Pengadilan Negeri dengan tembusan kepada Penyidik Polisi Negara Republik INDONESIA. (3) Dalam melakukan tugasnya, PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan dan/atau penahanan.
Koreksi Anda