Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan atas kepatuhan terhadap ketentuan dalam Perda dilakukan oleh Satpol PP dan PNS yang diberikan tugas pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati dapat membentuk Tim Razia Gabungan yang melibatkan instansi terkait dalam rangka penegakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Koreksi Anda