Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pembinaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam Daerah. (2) Pembinaan penyelenggaraan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk : a. sosialisasi produk hukum; b. bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dan PNS; dan c. bimbingan teknis kepada aparat dan pejabat perangkat daerah. (3) Penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berkoordinasi dan/atau melibatkan SKPD dan/atau instansi terkait.
Koreksi Anda