Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan atau terjadinya bencana alam, Satpol PP dapat melakukan pembinaan kepada satuan-satuan anggota masyarakat dalam hal pencegahan dan penanganan bencana.
(2) Dalam hal terjadi bencana alam, Satpol PP bersama-sama dengan SKPD, dan instansi terkait, serta kelompok masyarakat penggiat sosial, melakukan pertolongan dan penanganan bencana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
