Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan atau terjadinya bencana alam, Satpol PP dapat melakukan pembinaan kepada satuan-satuan anggota masyarakat dalam hal pencegahan dan penanganan bencana. (2) Dalam hal terjadi bencana alam, Satpol PP bersama-sama dengan SKPD, dan instansi terkait, serta kelompok masyarakat penggiat sosial, melakukan pertolongan dan penanganan bencana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda