Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan bertanggungjawab atas penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (2) Setiap orang wajib melakukan : a. melaksanakan tugas siskamling berdasarkan pengaturan yang dibuat pemerintah setempat; b. melaporkan kepada petugas Satpol PP atau pemerintah setempat dalam hal melihat, mengetahui, dan menemukan adanya gejala atau terjadinya pelanggaran terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; dan c. menyerahkan pelaku pelanggaran kepada instansi yang berwenang dalam hal tertangkap tangan, baik oleh seseorang maupun oleh masyarakat. (3) Petugas Satpol PP menerima laporan atau pelaku yang tertangkap tangan oleh warga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib menindaklanjuti dan memproses secara hukum terhadap laporan yang disampaikan oleh orang atau badan. (4) Petugas Satpol PP yang tidak menindaklanjuti dan memproses secara hukum terhadap laporan dan Pelaku yang tertangkap tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dikenakan hukuman disiplin kepegawaian dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda