Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan dilarang :
a. menyelenggarakan dan/atau melakukan pelayanan kesehatan tanpa izin;
b. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan tradisional atau pengobatan yang bersifat kebatinan yang dapat membahayakan kesehatan dan melanggar norma susila serta kaidah agama;
c. merokok di dalam kawasan tanpa rokok;
d. membuat, meracik, menyimpan dan menjual obat-obat illegal dan/atau obat palsu;
e. memproduksi, menyimpan, memperdagangkan, dan mengedarkan minuman beralkohol dalam segala bentuk tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
f. memproduksi,
mengedarkan,
memperdagangkan,
menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual atau menyajikan minuman dan/atau makanan yang memabukkan atau berbahaya; dan
g. mengedarkan dan menjual makanan, minuman dan obat-obatan yang lewat masa berlakunya.
Koreksi Anda
