Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan berhak untuk bekerja dan mempekerjakan siapa saja yang dipandang memenuhi syarat.
(2) Setiap Perusahaan atau Pengusaha swasta yang mempekerjakan orang lain, wajib melakukan :
a. mengutamakan perekrutan tenaga kerja kepada penduduk dimana perusahaan tersebut didirikan, kecuali yang bersangkutan tidak memenuhi syarat;
b. mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam merekrut dan mempekerjakan seseorang; dan
c. memberikan perlindungan dan memperhatikan kesejahteraan pekerjanya.
(3) Setian Pekerja Perusahaan wajib mentaati kebijakan Perusahaan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Setiap perusahaan dilarang mempekerjakan tenaga asing tanpa izin dari Pemerintah Daerah.
(5) Setiap perusahaan dilarang mempekerjakan anak dibawah umur.
Koreksi Anda
