Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang mau masuk dan/atau berada dalam tempat hiburan atau keramaian, dilarang : a. membawa senjata tajam dan senjata api dalam segala bentuk; b. membawa minuman beralkohol, obat-obatan terlarang dan/atau minuman atau makanan lain yang dapat berbahaya; dan c. berkelahi, dan melakukan kerusuhan dan perbuatan lain yang melawan hukum.
Koreksi Anda