Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berhak menolak untuk menerbitkan izin terhadap pelaksanakan tempat hiburan, dan seluruh bentuk kegiatan lainnya, apabila : a. kegiatan yang dapat dilaksanakan mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; b. bukan dalam wilayah kewenagannya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan c. tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda