Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian di luar gedung dengan memanfaatkan ruang jalan, wajib mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
