Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian di luar gedung dengan memanfaatkan ruang jalan, wajib mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda