Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan tindak pencegahan terhadap berkembangnya perbuatan asusila, dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat wajib melakukan penertiban terhadap : a. peredaran pornografi dan pornoaksi dalam segala bentuknya; b. tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat lainnya yang mengarah pada terjadinya perbuatan asusila, dan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; dan c. menertibkan seluruh aktifitas yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Untuk melindungi hak setiap orang dalam pelaksanaan peribadatan/kegiatan keagamaan, penyelenggaraan pendidikan, dan hajatan serta kegiatan-kegiatan lain yang dianggap penting, Pemerintah Daerah dapat menutup dan/atau menutup sementara tempat-tempat hiburan dan/atau kegiatan-kegiatan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan kegiatan yang dimaksud.
Koreksi Anda