Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menutup tempat-tempat yang dipergunakan untuk melakukan perbuatan asusila dan/atau kegiatan yang mengarah pada perbuatan asusila. (2) Setiap orang atau Badan dilarang menyediakan rumah/tempat usaha sebagai tempat perbuatan asusila.
Koreksi Anda