Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam hal ini instansi terkait wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan keterampilan bagi tuna wisma dan tuna susila. (2) Pemerintah Daerah mengupayakan pemulangan tuna wisma, pengemis, pengamen dan tuna susila dan orang yang terlantar dalan perjalanannya ke daerah asalnya.
Koreksi Anda