Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah wajib melakukan penertiban dan pembinaan terhadap:
a. tuna wisma, yang tidur dan membuat gubug untuk tempat tinggal di tempat-tempat umum, serta tempat lain yang bukan peruntukannya;
b. anak jalanan yang mencari penghasilan dengan mendapat upah jasa pengelapan mobil dan sejenis di persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light);
c. setiap orang, badan hukum dan/atau perkumpulan yang menghimpun anak-anak jalanan, gelandangan dan pengemis untuk dimanfaatkan dengan jalan meminta-minta/mengamen untuk ditarik penghasilannya; dan
d. tuna susila yang berkeliaran di taman kota, fasilitas umum, fasilitas sosial dan tempat-tempat yang digunakan perbuatan asusila.
Koreksi Anda
