Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjaga kedisiplinan, kinerja dan citra PNS, Pegawai Honorer serta anak sekolah atau pelajar, maka yang bersangkutan dilarang untuk melakukan: a. meninggalkan tempat kerja bagi PNS dan Pegawai Honorer pada waktu jam kerja dengan berpakaian dinas berada di jalan, di tokoh, di warung, dan tempat-tempat lain selain rumahnya sendiri, kecuali dalam keadaan melaksanakan tugas dinas atau atas izin atasan; dan b. meninggalkan sekolah bagi anak sekolah atau pelajar pada waktu jam pelajaran dengan berpakaian seragam sekolah berada di jalan, di tokoh, di warung dan tempat-tempat lain selain rumahnya sendiri, kecuali untuk kepentingan program pelajaran atau atas izin Kepala Sekolah atau guru yang berwenang.
Koreksi Anda