Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjaga kedisiplinan, kinerja dan citra PNS, Pegawai Honorer serta anak sekolah atau pelajar, maka yang bersangkutan dilarang untuk melakukan:
a. meninggalkan tempat kerja bagi PNS dan Pegawai Honorer pada waktu jam kerja dengan berpakaian dinas berada di jalan, di tokoh, di warung, dan tempat-tempat lain selain rumahnya sendiri, kecuali dalam keadaan melaksanakan tugas dinas atau atas izin atasan; dan
b. meninggalkan sekolah bagi anak sekolah atau pelajar pada waktu jam pelajaran dengan berpakaian seragam sekolah berada di jalan, di tokoh, di warung dan tempat-tempat lain selain rumahnya sendiri, kecuali untuk kepentingan program pelajaran atau atas izin Kepala Sekolah atau guru yang berwenang.
Koreksi Anda
