Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjaga dan memelihara ketentraman, dan kerukunan masyarakat, maka setiap orang atau lembaga dilarang :
a. melakukan segala bentuk perjudian;
b. menyediakan tempat untuk terlaksananya perjudian;
c. menyelenggarakan, mempasilitasi dan mengkoordinir pelaksanaan perjudian;
d. melakukan kegiatan tawuran; dan
e. mempropokasi, membiayai, dan mengkoordinir terjadinya tawuran.
Koreksi Anda
