Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjaga dan memelihara ketentraman, dan kerukunan masyarakat, maka setiap orang atau lembaga dilarang : a. melakukan segala bentuk perjudian; b. menyediakan tempat untuk terlaksananya perjudian; c. menyelenggarakan, mempasilitasi dan mengkoordinir pelaksanaan perjudian; d. melakukan kegiatan tawuran; dan e. mempropokasi, membiayai, dan mengkoordinir terjadinya tawuran.
Koreksi Anda