Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang bertingkah-laku tidak etis dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum lainnya. (2) Untuk mencegah dan mengawasi terjadinya perbuatan asusila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka setiap orang dilarang: a. menjadi penjaja seks komersial; b. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; c. memakai jasa penjaja seks komersial; d. menyediakan tempat atau memberi kesempatan atau mengizinkan atau dengan cara lain kepada orang untuk dapat melakukan perbuatan seks atau perbuatan maksiat lainnya; e. menggunakan pakaian yang tidak sopan, mempertontonkan aurat dan bertingkah laku asusila di jalan, taman, dan ditempat umum dengan alasan pementasan, menghibur, benyanyi, berpromosi produk, dan kegiatan lain yang sejenis; f. duduk berduaan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya ditempat sepi dan gelap atau ditempat lain yang patut dicurigai dapat melakukan perbuatan maksiat; g. memproduksi, menjual, dan mengedarkan peralatan seks; dan h. memproduksi, menjual, dan mengedarkan miniatur yang menyerupai kelamin manusia untuk tujuan anak dibawah umur dalam segala aspek kegunaan.
Koreksi Anda