Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang bertingkah-laku tidak etis dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum lainnya.
(2) Untuk mencegah dan mengawasi terjadinya perbuatan asusila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka setiap orang dilarang:
a. menjadi penjaja seks komersial;
b. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
c. memakai jasa penjaja seks komersial;
d. menyediakan tempat atau memberi kesempatan atau mengizinkan atau dengan cara lain kepada orang untuk dapat melakukan perbuatan seks atau perbuatan maksiat lainnya;
e. menggunakan pakaian yang tidak sopan, mempertontonkan aurat dan bertingkah laku asusila di jalan, taman, dan ditempat umum dengan alasan pementasan, menghibur, benyanyi, berpromosi produk, dan kegiatan lain yang sejenis;
f. duduk berduaan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya ditempat sepi dan gelap atau ditempat lain yang patut dicurigai dapat melakukan perbuatan maksiat;
g. memproduksi, menjual, dan mengedarkan peralatan seks; dan
h. memproduksi, menjual, dan mengedarkan miniatur yang menyerupai kelamin manusia untuk tujuan anak dibawah umur dalam segala aspek kegunaan.
Koreksi Anda
