Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi secara wajar, maka setiap orang dan/atau badan dilarang melakukan perbuatan:
a. beraktifitas sebagai pengemis, meminta bantuan dan/atau sumbangan dengan alasan apapun yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, kantor dan tempat ibadah atau ditempat umum lainnya; dan
b. menghimpun atau menyuruh, mengkoordinir dan mengeksploitasi anak dan/atau bayi untuk menjadi pengemis, pengamen, pengelap mobil dijalan atau ditempat tertentu, dan meminta bantuan dan/atau sumbangan
untuk dimanfaatkan dan ditarik penghasilannya.
(2) Permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Bupati atau Pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
