Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hewan atau binatang peliharaan yang berkeliaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e, wajib dikandangkan dan/atau diikatkan pada tempat tertentu oleh Pemiliknya atau kuasanya. (2) Hewan atau binatang peliharaan yang berkeliaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diamankan oleh petugas yang berwenang dalam hal mengganggu, membahayakan, dan merusak keindahan. (3) Dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah Penangkapan dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Petugas yang berwenang wajib memberitahukan kepada Pemilik atau Kuasanya untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda