Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjaga dan memelihara ketertiban dan ketenangan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), semua orang atau badan dilarang melakukan perbuatan sebagai berikut: a. membuat, menyimpan, memperjualbelikan dan/atau membunyikan petasan dan sejenisnya; b. mengambil dan merusak sarana dan prasarana umum pada waktu berlangsungnya penyampaian pendapat, unjuk rasa dan/atau pengerahan massa; c. membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat menganggu ketentraman orang lain; d. membuang air besar, dan air kecil pada tempat jalur hijau, taman, dan tempat umum; e. melepas dan/atau membiarkan sapi, kerbau, kuda, kambing, dan anjing peliharaannya berkeliaran di jalan dan di tempat umum; f. olah raga, dan bermain-main di jalan, di atas atau di bawah jembatan, di pinggir saluran air, dan di tempat-tempat lain yang mengganggu dan membahayakan; g. menimbun atau membuang benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya; h. mendirikan dan mengoperasionalkan tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan permainan yang mengarah kepada permainan peruntungan dan/atau mengarah kepada perjudian, kecuali mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk; dan i. mempergunakan fasilitas umum yang bukan peruntukannya, kecuali mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda