Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjaga dan memelihara ketertiban dan ketenangan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), semua orang atau badan dilarang melakukan perbuatan sebagai berikut:
a. membuat, menyimpan, memperjualbelikan dan/atau membunyikan petasan dan sejenisnya;
b. mengambil dan merusak sarana dan prasarana umum pada waktu berlangsungnya penyampaian pendapat, unjuk rasa dan/atau pengerahan massa;
c. membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat menganggu ketentraman orang lain;
d. membuang air besar, dan air kecil pada tempat jalur hijau, taman, dan tempat umum;
e. melepas dan/atau membiarkan sapi, kerbau, kuda, kambing, dan anjing peliharaannya berkeliaran di jalan dan di tempat umum;
f. olah raga, dan bermain-main di jalan, di atas atau di bawah jembatan, di pinggir saluran air, dan di tempat-tempat lain yang mengganggu dan membahayakan;
g. menimbun atau membuang benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya;
h. mendirikan dan mengoperasionalkan tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan permainan yang mengarah kepada permainan peruntungan dan/atau mengarah kepada perjudian, kecuali mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk; dan
i. mempergunakan fasilitas umum yang bukan peruntukannya, kecuali mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
