Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjaga keindahan dan kebersihan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), semua orang atau badan dilarang melakukan perbuatan sebagai berikut : a. mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di tembok, jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya; b. membuang dan menumpuk sampah dan/atau barang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, drainase dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan; c. menyebarkan selebaran, brosur, pamflet dan sejenisnya yang mengandung SARA, dan bersifat intimidasi di sepanjang jalan umum; d. memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial tanpa izin dari yang berwenang; dan e. menebang, memangkas dan/atau merusak pohon pelindung dan/atau tanaman lainnya yang berada di fasilitas umum yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda