Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjaga keindahan dan kebersihan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), semua orang atau badan dilarang melakukan perbuatan sebagai berikut :
a. mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di tembok, jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya;
b. membuang dan menumpuk sampah dan/atau barang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, drainase dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan;
c. menyebarkan selebaran, brosur, pamflet dan sejenisnya yang mengandung SARA, dan bersifat intimidasi di sepanjang jalan umum;
d. memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial tanpa izin dari yang berwenang; dan
e. menebang, memangkas dan/atau merusak pohon pelindung dan/atau tanaman lainnya yang berada di fasilitas umum yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
