Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan berkewajiban menjaga dan memelihara kelestarian, keindahan, kebersihan serta ketertiban dan ketenangan lingkungan. (2) Dalam rangka menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) semua orang atau badan dilarang melakukan perbuatan sebagai berikut : a. menangkap, memelihara, memburu, memperdagangkan atau membunuh hewan tertentu yang dilindungi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; b. menangkap ikan dengan cara meracun, menggunakan aliran listrik dan bahan atau alat yang dapat merusak kelestarian lingkungan di sungai, danau, dan bendungan. c. menebang dan memanfaatkan hutan kawasan yang dilindungi dan pohon yang tumbuh dipinggir jalan; dan d. memanfatkan hutan mangrove yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi hutan mangrove. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang atau badan yang mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda