Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Pengelolaan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dilarang terhadap jenis usaha yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, diantaranya:
a. melakukan usaha perdagangan manusia;
b. melakukan usaha perjudian dalam segala bentuk;
c. melakukan usaha pengumpulan, penyaluran tenaga kerja pembantu rumah tangga dan pengasuh (baby sitter), tanpa izin pejabat yang berwenang;
d. usaha pengumpulan, penampungan barang-barang bekas yang menimbulkan pencemaran serta mengganggu ketertiban umum;
e. melakukan usaha sebagai perantara penjualan karcis kendaraan umum, pengujian kendaraan bermotor, karcis hiburan dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis dengan maksud mendapatkan keuntungan dari selisih penjualan yang lebih tinggi dari harga yang sebenarnya;
f. melakukan perdagangan ternak yang berasal dari dalam atau keluar Daerah tanpa disertai surat kesehatan hewan dan tujuan pengiriman dari pejabat instansi yang berwenang dari daerah asal ternak;
g. menjual dan/atau mengedarkan bahan makanan, makanan jadi, dan minuman serta obat-obatan yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan serta tidak layak dikonsumsi atau dipergunakan; dan
h. menjual bahan peledak, bercum, obat-obatan terlarang, dan barang lain yang dilarang dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
