Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dilarang terhadap jenis usaha yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, diantaranya: a. melakukan usaha perdagangan manusia; b. melakukan usaha perjudian dalam segala bentuk; c. melakukan usaha pengumpulan, penyaluran tenaga kerja pembantu rumah tangga dan pengasuh (baby sitter), tanpa izin pejabat yang berwenang; d. usaha pengumpulan, penampungan barang-barang bekas yang menimbulkan pencemaran serta mengganggu ketertiban umum; e. melakukan usaha sebagai perantara penjualan karcis kendaraan umum, pengujian kendaraan bermotor, karcis hiburan dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis dengan maksud mendapatkan keuntungan dari selisih penjualan yang lebih tinggi dari harga yang sebenarnya; f. melakukan perdagangan ternak yang berasal dari dalam atau keluar Daerah tanpa disertai surat kesehatan hewan dan tujuan pengiriman dari pejabat instansi yang berwenang dari daerah asal ternak; g. menjual dan/atau mengedarkan bahan makanan, makanan jadi, dan minuman serta obat-obatan yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan serta tidak layak dikonsumsi atau dipergunakan; dan h. menjual bahan peledak, bercum, obat-obatan terlarang, dan barang lain yang dilarang dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda