Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang mengelola usaha sebagai pedagang kaki lima wajib mendaftarkan jenis usahanya dan mendapatkan Tanda Daftar Usaha. (2) Pedagang kami lima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang : a. berdagang di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum serta tempat-tempat lain yang dilarang oleh Pemerintah Daerah; dan b. berdagang melewati waktu yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. (3) Setiap Pedagang Kaki Lima wajib membayar retribusi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda