Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mengelola usaha di Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilarang untuk melakukan perbuatan: a. berjualan di areal Pasar yang dapat mengganggu jalan bagi pengunjung/pembeli atau mengganggu kenyamanan lingkungan Pasar; dan b. berjualan barang-barang yang terlarang dan/atau berjualan hewan yang dilindungi.
Koreksi Anda