Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam mengelola usaha di Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilarang untuk melakukan perbuatan:
a. berjualan di areal Pasar yang dapat mengganggu jalan bagi pengunjung/pembeli atau mengganggu kenyamanan lingkungan Pasar;
dan
b. berjualan barang-barang yang terlarang dan/atau berjualan hewan yang dilindungi.
Koreksi Anda
