Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang mengelola usaha di Pasar dengan menggunakan pasilitas Pasar sebagai tempat usaha, wajib menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan. (2) Setiap pengguna tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk menambah, memperbaiki dan/atau mengubah bangunan toko atau kios tanpa izin dari Bupati.
Koreksi Anda