Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan berhak mendirikan tempat usaha dan mengelola usaha-usaha tertentu di dalamnya. (2) Pendirian tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk dilaksanakan pada tempat-tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, diantaranya: a. mendirikan tempat usaha di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum atau di tempat tertentu yang dapat mengganggu, membahayakan, dan merusak ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; b. mendirikan tempat usaha dengan menggunakan fasilitas umum, gedung, tanah milik atau yang tanah dikuasai oleh Negara, kecuali atas izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan c. mendirikan tempat usaha pada tempat-tempat yang tidak sesuai rencana tata ruang Daerah.
Koreksi Anda