Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap penghuni bangunan berhak menerima kunjungan orang sebagai tamu dirumahnya atau dirumah kostnya.
(2) Tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mentaati ketentuan sebagai berikut :
a. bertamu lebih dari 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam wajib melaporkan diri dan/atau melalui penghuni kepada pemerintah setempat; dan
b. tamu yang berbeda jenis kelamin dengan penghuni hanya diperkenangkan bertamu sampai jam 22.00 Wita, kecuali memiliki hubungan kekerabatan yang dekat.
Koreksi Anda
