Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penghuni bangunan berhak menerima kunjungan orang sebagai tamu dirumahnya atau dirumah kostnya. (2) Tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mentaati ketentuan sebagai berikut : a. bertamu lebih dari 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam wajib melaporkan diri dan/atau melalui penghuni kepada pemerintah setempat; dan b. tamu yang berbeda jenis kelamin dengan penghuni hanya diperkenangkan bertamu sampai jam 22.00 Wita, kecuali memiliki hubungan kekerabatan yang dekat.
Koreksi Anda