Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan selaku pemilik dan/atau penghuni bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dilarang melakukan perbuatan, sebagai berikut : a. mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, ruang milik sungai, taman dan jalur hijau, kecuali untuk kepentingan umum dengan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan telah mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang; b. mendirikan bangunan dalam bentuk apapun di atas tanah milik atau yang dikuasai Negara atau pada tempat-tempat lain yang dilarang, kecuali mendapatkan izin tertulis dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau pejabat lain yang berwenang; c. melakukan perubahan fungsi pemanfaatan bangunan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang; d. melakukan perubahan bangunan sehingga tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan yang telah ditetapkan semula tanpa izin dari instansi yang berwenang; e. membangun pagar halaman rumah secara tertutup dengan ketinggian melebihi 2 (dua) meter; f. mendirikan bangunan dan menanam tumbuhan di kawasan hantaran udara tegangan tinggi, dan bangunan di pinggir jalan raya dengan melewati jarak yang ditetapkan; dan g. membangun atau memasang reklame yang bersifat pornografi, provokatif, diskriminatif, dan bersifat intimidasi Suku, Agama, Ras, dan Golongan.
Koreksi Anda