Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan dilarang membangun menara dan/atau tower komunikasi, kecuali mendapat izin dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemilik/pengelola menara dan/atau tower komunikasi wajib menjamin keamanan dan keselamatan dari berbagai kemungkinan yang dapat membahayakan dan/atau merugikan orang lain dan/atau badan dan/atau fungsi menara/tower komunikasi tersebut.
Koreksi Anda
