Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan berhak mendirikan bangunan. (2) Pendirian bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. wajib mendapatkan izin mendirikan bangunan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah; b. mendirikan bangunan di atas tanah atau lokasi yang tidak bermasalah atau dipermasalahkan; c. memenuhi syarat kesehatan dan konstruksi bangunan; dan d. mendirikan sesuai prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam Ketentuan Perundang-undangan. (3) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan untuk: a. tempat tinggal; b. tempat usaha/usaha tertentu; c. rumah kost/kontrakan; dan d. bangunan untuk kepentingan lain.
Koreksi Anda