Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pemanfaatan sungai, saluran irigasi, saluran air, saluran drainase dan pelestarian sumber air serta pemanfaatan lepas pantai untuk kepentingan masyarakat.
(2) Pemerintah Daerah bersama-sama masyarakat memelihara, menanam dan melestarikan pohon pelindung di sempadan sungai, saluran air dan sumber air.
(3) Pemerintah Daerah berkewenangan mengatur pemanfaatan lepas pantai dalam zona Daerah untuk kepentingan masyarakat Daerah.
(4) Setiap orang atau badan dilarang untuk :
a. membangun tempat mandi, garasi, hunian, tempat usaha di atas sungai, bantaran sungai, danau, pengairan dan bendungan;
b. melakukan usaha pencucian kendaraan yang menimbulkan tumpahan/limpahan atau genangan air di jalan, sehingga dapat merusak jalan, dan mengganggu arus lalu lintas;
c. membuang limbah domestik, industri dan/atau limbah rumah sakit, limba jasa penyedotan tinja, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke saluran pemukiman, sungai dan laut yang dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan;
d. mengubah aliran sungai, mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan-bangunan di dalam atau melintas sungai;
e. mempersempit, menguruk saluran air dan selokan dengan tanah atau benda lainnya sehingga mengganggu kelancaran arus air kesungai;
f. memasang/menempatkan kabel atau pipa di bawah atau melintasi sungai, saluran air, dan sumber air;
g. merusak, mengambil, dan memindahkan penutup got, saluran air serta komponen pelengkap jalan;
h. menutup saluran air dan/atau gorong-gorong yang dapat mengakibatkan saluran dan/atau gorong-gorong tidak berfungsi;
i. menggunakan sumber air dengan cara menggali tanah, dan membuat sumur tanpa izin dari pemerintah setempat;
j. membuat empang, kolam dengan cara menggali tanah, tanpa izin dari Bupati atau yang instansi yang berwenang;
k. menangkap ikan di sungai, dan perairan lepas pantai dengan menggunakan bahan peledak, beracun atau alat lain yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem; dan
l. setiap orang atau badan dilarang melakukan penambangan pasir di sungai atau di perairan lepas pantai.
(5) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan bagi orang dan/atau badan yang memperoleh izin dari instansi/pejabat yang berwenang dan/atau kegiatan yang merupakan program Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
