Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perparkiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf g, dilaksanakan oleh Petugas Parkir yang di tetapkan oleh instansi Pemerintah Daerah yang berwenang. (2) Petugas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan: a. berpakaian Petugas Parkir pada saat bertugas; dan b. merobek dan memberikan karci parkir kepada pengguna jasa perparkiran. (3) Petugas Parkir dan/atau siapa saja dilarang mengatur jalan ditempat jalanan rusak dengan meminta imbalan dari pengguna jalan tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda