Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan dan penertiban penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) wajib ditaati dan dilaksanakan oleh setiap pengguna jalan. (2) Dalam hal belum tersedia fasilitas trotoar dan tempat penyeberangan atau zebra cross sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, pejalan kaki berhak memilih tempat yang aman untuk berjalan atau menyeberangi jalan dengan memperhatikan keselamatan dirinya dan pengguna jalan lainnya. (3) Dalam hal belum tersedia sarana halte sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e, pengemudi dan/atau penumpang atau calon penumpang berhak memilih tempat yang aman untuk naik/menaikkan atau turun/menurunkan penumpang dengan memperhatikan keselamatan dirinya dan pengguna jalan lainnya. (4) Penggunaan jalur lalu lintas, trotoar dan bahu jalan selain untuk peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c, hanya dapat dilakukan atas izin tertulis dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda