Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak menikmati sarana jalan untuk berlalu lintas mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Daerah. (2) Sarana jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. ruang lalu lintas Jalan; b. trotoar; c. bahu jalan; d. tempat penyeberangan jalan; e. halte; f. jalur hijau jalan; dan g. perparkiran. (3) Sarana jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan untuk: a. jalur lalu lintas diperuntukkan untuk kendaraan sebagai sarana angkutan jalan; b. trotoar dipergunakan untuk pejalan kaki; c. bahu jalan dipergunakan sebagai ruang pemberhentian dan tempat parkir, sarana angkutan jalan, tempat menaikkan/menurunkan barang dan/atau penumpang, serta untuk jalur pejalan kaki bagi jalanan yang tidak memiliki trotoar; d. tempat penyeberangan jalan dipergunakan sebagai jalur penyeberangan bagi pejalan kaki dari sisi jalan kesisi jalan sebelahnya dengan menggunakan jembatan penyeberangan atau zebra cross; e. halte dipergunakan sebagai tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan/atau barang yang bersifat tidak segera; f. jalur hijau jalan berfungsi sebagai taman jalan dipinggir jalan; dan g. perparkiran dipergunakan sebagai sarana untuk menata dan menjaga kendaraan yang berhenti ditepi jalan umum dan tempat khusus yang ditetapkan Pemerintah Daerah. (4) Pengaturan dan penertiban penggunaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dengan cara: a. memasang rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan; b. MENETAPKAN jalan satu arah dan kawasan tertib lalu lintas pada jalan- jalan tertentu yang rawan kemacetan; c. MENETAPKAN larangan dan jalur khusus untuk angkutan jalan tertentu; dan d. membangun fasilitas parkir dan MENETAPKAN areal perparkiran, membangun jembatan penyeberangan atau zebra cross serta tempat pemberhentian kendaraan umum atau Halte. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda