Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkedudukan sebagai penyelenggara terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
(2) Pemerintah Daerah selaku penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkewajiban untuk :
a. MENETAPKAN kebijakan Daerah dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; dan
b. memberikan perlindungan kepada masyarakat secara adil dan berkepastian hukum.
Koreksi Anda
