Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, meliputi: a. kedudukan dan kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menurut kewenangan Daerah Otonom; b. tertib pelaksanaan aktifitas dalam segala aspek kehidupan, meliputi: 1. tertib jalan, angkutan jalan, dan perparkiran; 2. tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum; 3. tertib sungai, saluran air, sumber air dan lepas pantai; 4. tertib bangunan; 5. tertib tempat usaha dan usaha tertentu; 6. tertib lingkungan; 7. tertib sosial; 8. tertib tempat hiburan dan keramaian; 9. tertib ketenagakerjaan; dan 10. tertib kesehatan.
Koreksi Anda