Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Ruang lingkup ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, meliputi:
a. kedudukan dan kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menurut kewenangan Daerah Otonom;
b. tertib pelaksanaan aktifitas dalam segala aspek kehidupan, meliputi:
1. tertib jalan, angkutan jalan, dan perparkiran;
2. tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum;
3. tertib sungai, saluran air, sumber air dan lepas pantai;
4. tertib bangunan;
5. tertib tempat usaha dan usaha tertentu;
6. tertib lingkungan;
7. tertib sosial;
8. tertib tempat hiburan dan keramaian;
9. tertib ketenagakerjaan; dan
10. tertib kesehatan.
Koreksi Anda
