Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan PUG dianggarkan pada SKPD atau unit kerja yang melaksanakan PUG. (2) Badan Pengelola Keuangan Daerah mengkoordinasikan anggaran PUG kepada : a. SKPD; dan b. Unit kerja.
Koreksi Anda