Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Anggaran PUG bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. anggaran pendapatan dan belanja negara;
c. anggaran pendapatan dan belanja desa; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
