Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan PUG, dilaporkan oleh Bupati kepada Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada kepada SKPD yang membidangi Pemberdayaan Perempuan Propinsi Sulawesi Selatan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dikoordinasikan oleh SKPD yang membidangi Pemberdayaan Perempuan. (5) Bentuk tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati. BAB. VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Koreksi Anda