Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan PUG dilakukan evaluasi (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Bupati. (3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKPD yang membidangi Pemberdayaan Perempuan. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk pertemuan dan/ atau bentuk lainnya paling sedikit 2 (dua) kali setahun. (5) Bentuk dan tata cara pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.
Koreksi Anda