Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan PUG di daerah oleh Bupati dilakukan koordinasi.
(2) Bentuk koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. Rapat koordinasi secara :
1. Berkala setiap 6 (enam) bulan sekali; dan/ atau
2. Sesuai kebutuhan.
b. Surat menyurat; dan
c. Media teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Rapat koordinasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melibatkan SKPD dan Unit Kerja.
(4) Tata cara pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
