Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan PUG di daerah oleh Bupati dilakukan koordinasi. (2) Bentuk koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. Rapat koordinasi secara : 1. Berkala setiap 6 (enam) bulan sekali; dan/ atau 2. Sesuai kebutuhan. b. Surat menyurat; dan c. Media teknologi informasi dan komunikasi. (3) Rapat koordinasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melibatkan SKPD dan Unit Kerja. (4) Tata cara pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda