Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kebijakan PUG. (2) Rencana kebijakan PUG dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah dan Tahunan Daerah. (3) Penyusunan rencana kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan analisis gender. (4) Analisis gender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara teknis oleh SKPD dan unit kerja pada Pemerintah Daerah. (5) Tata cara penyusunan rencana kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati
Koreksi Anda