Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Fungsi PUG yaitu terselenggaranya:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan;
d. pemantauan; dan
e. evaluasi.
(2) Pelaksanaan fungsi PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. akses;
b. partisipasi;
c. kontrol; dan
d. manfaat bagi masyarakat.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) didasarkan:
a. jenis kelamin;
b. usia;
c. perbedaan kemampuan;
d. wilayah; dan
e. status sosial.
Koreksi Anda
