Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap :
a. penetapan kebijakan PUG;
b. peningkatan kualitas sumber daya manusia PUG;
c. penyediaan anggaran PUG; dan
d. penyediaan fasilitasi PUG.
(2) Penyediaan fasilitas PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi :
a. Kelembagaan PUG;
b. Data dan informasi gender;
c. Alat analisis gender; dan
d. Peran serta masyarakat.
(3) Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi pemberdayaan perempuan.
(4) Bentuk dan tata cara pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
